Pendidikan Yang Merdeka

Indonesia adalah negara yang merdeka. Kemerdekaan pun seharusnya mengalir dalam setiap lini kehidupan masyarakatnya. Kemerdekaan berpendapat, pendidikan dan kesejahteraan merupakan hak bagi setiap warganya. Dalam setiap hak tentu ada kewajiban.

Pendidikan sebagai hak setiap warga negara telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31. 
Pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia dengan cara-cara yang manusiawi seperti saling menghargai dan menghormati. Akan tetapi sering kali hal tersebut belum sesuai harapan. Saat ini dalam dunia pendidikan sering terjadi kekerasan, intimidasi yang dikenal dengan radikalisme dalam pendidikan. Radikalisme dalam pendidikan muncul dari guru tehadap siswa, masyarakat atau orang tua terhadap guru dan sekolah dengan berbagai tindakan intimidasi, ancaman maupun diskriminasi. 

Dalam dunia akademik pemaksaan terhadap suatu hal dalam dunia pendidikan sudah mulai ditinggalkan, bahkan bisa dikatakan hal itu menodai dunia pendidikan. Setiap siswa berhak untuk berekspresi sesuai dengan batas-batas dalam dunia akademik. Siswa itu Merdeka, sebagaimana Bangsa ini yang telah merdeka.

Siswa harus berani untuk berargumen, But in argument you must have reason. !!!


0 Response to "Pendidikan Yang Merdeka"

Posting Komentar